STRATEGI PENANGANAN STUNTING DI ACEH

0

Tarmizi Nur

A. Pendahuluan

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pemerintah telah menetapkan Stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4 persen pada Tahun

2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Aceh menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang angka stuntingnya tinggi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Aceh pada Maret 2019, Provinsi Aceh menduduki peringkat tiga, di bawah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat. Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) pihak kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, angka prevalensi Stunting pada bayi di bawah dua tahun (baduta) di Aceh cukup tinggi yaitu sebanyak 37,9 persen, sementara prevalensi rata-rata nasional sebesar 30,8 persen.

Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh menyebutkan bahwa kabupaten/kota di Aceh dengan tingkat balita stunting tertinggi tahun 2021 adalah Gayo Lues dengan persentase 42,9%, seterusnya Subulussalam 41,8%, Bener Meriah 40,0%, Pidie 39,3%, Aceh Utara 38,8, dan Aceh Timur 34,4%. Sementara itu, kabupaten/kota dengan tingkat balita stunting terendah adalah Banda Aceh yang hanya 23,4%, Sabang 23,8%, Bireuen 24,3%, Langsa 25,5%, dan Simeulue

25,9%.

Pada pertengahan tahun 2019 Pemerintah Aceh menyusun dan melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanganan dan pencegahan stunting yang disingkat dengan istilah Gerakan Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting (Geunting) yang dideklarasikan bersama dengan perwakilan dari Pemerintahan Pusat, perwakilan pemkab/pemko se-Aceh di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh.

Gerakan Geunting merupakan gerakan khusus di Aceh dengan misi untuk pengentasan stunting. Pemerintah pusat pun mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Aceh yang langsung menerbitkan pergub dan mendeklarasikagerakan penaganan stunting. Mereka berharap gerakan serupa juga dilanjutkan oleh kabupaten/kota di Aceh.

Sejak dideklarasinya Gerakan Genting di Aceh pada 2019 lalu, terjadi penurunan angka prevalensi stunting dari tahun 2018 tercatat 37,9% menjadi

33,2% pada tahun 2021. Persoalan stanting di Provinsi Aceh hingga kini masih menjadi masalah yang harus ditangani oleh semua pihak mulai dari keluarga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi.

UNICEF mengungkapkan bahwa stunting tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja tetapi disebabkan oleh banyak faktor, dan faktor tersebut saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Ada tiga faktor utama penyebab stunting yaitu asupan makanan tidak seimbang, riwayat berat lahir badan rendah (BBLR) dan riwayat penyakit.3 Kesimbangan asupan makanan berkaitan dengan kandungan zat gizi termasuk karbohidrat, protein, lemak, mineral, dan vitamin.

Penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak. Berdasarkan World Bank tahun 2014 menyebutkan stunting mempengaruhi perkembangan otak sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal. Hal ini berisiko menurunkan produktivitas pada saat dewasa. Stunting juga menjadikan anak lebih rentan terhadap penyakit. Anak stunting berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Bahkan, stunting dan berbagai bentuk masalah gizi diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya.

Berdasarkan hal di atas maka jelas bahwa upaya untuk mempercepat penurunan angka prevalensi stunting di Provinsi Aceh sangat perlu dilakukan dengan cepat dan tepat. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 pada pasal empat point satu. mencapai target dan tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030.

Menurut penulis, upaya dalam pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi di daerah perlu pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sampai dengan pemerintahan di tingkat desa. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Nepal bahwa status gizi ibu hamil sangat mempengaruhi keadaan kesehatan dan perkembangan janin. Gangguan pertumbuhan dalam kandungan dapat menyebabkan berat lahir rendah.

Bayi dengan berat lahir rendah mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk menjadi stunting. Sehingga perlu dilakukan upaya yang pertama adalah penanganan masalah gizi buruk di tingkat keluarga. Status sosial ekonomi keluarga seperti pendapatan keluarga, pendidikan orang tua, pengetahuan ibu tentang gizi, dan jumlah anggota keluarga juga harus menjadi focus pemerintah dalam penurunan stunting di Aceh.

Selanjutnya secara Kesehatan peranan keluarga dalam menjaga kebersihan lingkungan, makanan dan sanitasi juga menjadi kunci dalam pencegahan terjadinya stunting. Kalaupun makanannya sederhana, sarananya terbatas namun jika bersih tentu juga menjadi jiwa dan raga yang sehat pula, sehingga masyarakat jauh dari yang namanya gizi buruk.

Bernar bahwa secara ekonomi keluarga yang tidak berkemampuan memenuhi kebutuhan gizi akan sangat rentan terkena stunting. Disinilah peranan pemerintah membantu memberdayakan masyarakat yang kurang mampu. Baik lewat bantuan uang tunai, bantuan makanan dan bahkan modal usaha agar masyarakat bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Terakhir, masyarakat perlu pendidikan khusus tentang cara pencegahan stunting melalui sosialisasi, membentuk relawan khusus dari pemuda gampong yang bisa mengkampanyekan cara pencegahan stunting baik pada keluarganya maupun masyarakat gampong.

 

B. Pembahasan

Dalam Gerakan Geunting yang dideklarasikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh sudah menjelaskan bahwa upaya dalam penurunan angka stunting di Aceh terus dilakukan.

Berdasarkan hasil kajian literasi yang penulis lakukan tentang Strategi Percepatan Penurunan Stunting Di Provinsi Aceh maka dapat dilakukan dengan strategi yang sistematis dan tepat sasaran. Strategi ini dibagi ke dalam dua bagian pemerintah dan keluarga.

Pertama, strategi pemerintah dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data keluarga yang berisiko terkena stunting, pendampingan keluarga yang beresiko terkena stunting, pendampingan calon pengantin usia subur, audit kasus stunting, perencanaan dan penganggaran, pengawasan dan pembinaan, akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan stunting, pemantauan, dan melakukan evaluasi hal ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting. Kemudian Langkah alternatif lainnya adalah membuat rumah gizi di tingkat gampong yang melayani masalah kekurangan gizi pada keluarga yang beresiko terkena stunting. Kemudian pemerintahan gampong membentuk relawan khusus penangan penurunan stunting dari kalangan pemuda dan pemudi gampong yang bertugas sebagai mediator antara keluarga dengan pihak pemerintah.

Kedua, pihak keluarga yang sudah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah tentang pengetahuan umum stunting dan resiko stunting tersebut harus melakukan komunikasi intens dengan petugas gerakan geunting di tingkat desa/gampong. Selanjtnya keluarga langsung berkoordinasi dengan aparatur gampong ketika sudah mengetahui indikasi dari stunting tersebut. Kemudian pemerntah gampong dapat melaporkan ke satgas tingkat kecamatan dan seterusnya. Disamping measalah pelaporan dan komunikasi, pihak keluarga juga harus mengubah pola hidup sehat, menjaga kebersihan baik makanan maupun lingkungan termasuk sanitasi.

 

C. kesimpulan dan Rekomendasi

1. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Strategi penurunan stunting dapat dilakukan oleh pemerintah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga gampong-gampong, dengan cara memberikan modal usaha, bantuan makanan serta perlunya sosialisasi pada masyarakat awam. Kemudian dukungan dari keluarga dalam menjaga kebersihan lingkungan, makanan dan sanitasi.

 

2. Rekomendasi

Sebagai rekomendasi dalam Strategi percepatan penurunan stunting di Provinsi Aceh adalah sebagai berikut:

 

a. Membuat regulasi dan kebijakan yang jelas mulai dari provinsi hingga ke tingkat desa, seperti membuat rumah gizi gampong;

b. Memberikan bantuan modal dan makanan bagi masyarakat miskin;

 

c. Membentuk relawan di tingkat gampong yang bertugas sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah serta mensosialisasikan tentang cara penurunan dan pencegahan staunting pada masyarakat awam;

d. Melakukan monitoring dan evaluasi.

 

 

Daftar Pustaka

Badan Kependudukan dan keluarga berencana nasional Panduan satuan tugas percepatan penurunan stunting daerah, tahun 2022.

Raisuli Ramadhan dan Nur Ramadhan, Determinasi Penyebab Stunting Di Provinsi Aceh Determination Of Stunting Causes In Aceh Province SEL Jurnal Penelitian Kesehatan Vol. 5 No.2, November 2018,

UNICEF. Improving child nutrition, the achievable imperative for global progress.

New York United Nations Child Fund.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Peraturan presiden repubublik Indonesia nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

 

Internet;

https://kumparan.com/acehkini/prevalensi-stunting-turun-di-aceh.

https://dinkes.acehprov.go.id/news/read/2019/03/04/246/aceh-deklarasikan- pengentasan-stunting.html

https://infopublik.id/kategori/nusantara/600076/prevalensi-stunting-di-aceh-turun- sebanyak-4-7-persen#:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *