KORUPSI TIKET KEPENJARA & KENERAKA
Oleh: Dr. Muhsin, MA
Dalam Islam, korupsi dianggap sebagai perbuatan yang sangat dilarang dan dihukumi sebagai dosa serius. Prinsip-prinsip moral dan etika dalam Islam menuntut kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam segala aspek kehidupan, termasuk urusan keuangan dan pemerintahan. Beberapa konsep yang relevan dalam hukum Islam terkait korupsi termasuk:
1.Riba (Bunga) Mengambil atau memberikan bunga dianggap sebagai tindakan haram dan tidak etis dalam Islam. Praktik ini sering kali terkait dengan korupsi dalam sektor keuangan.
2.Malahah (Pencurian) Korupsi dapat dianggap sebagai bentuk pencurian, yang dilarang dalam Islam. Mengambil uang atau harta negara dengan cara yang tidak sah atau merugikan masyarakat merupakan tindakan yang sangat dilarang.
3.Ihtikar (Penimbunan) Tindakan menimbun barang-barang dengan niat untuk meningkatkan harga dan merugikan masyarakat juga dianggap sebagai pelanggaran dalam Islam.
4.Israf (Pemborosan) Pemborosan dan penyalahgunaan aset negara atau dana publik juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan Islam.
Hukuman untuk tindakan korupsi dalam hukum Islam mungkin termasuk hukuman fisik dan materiil, tetapi ini harus dilakukan melalui sistem peradilan yang adil. Selain itu, tindakan seperti memberantas korupsi, memastikan keadilan, dan melindungi harta negara adalah tugas yang diemban oleh pemerintah dan pemimpin yang diatur oleh prinsip-prinsip Islam.
Penting untuk diingat bahwa interpretasi dan implementasi hukum Islam dapat berbeda antara negara dan ulama, dan hukuman pasti akan bergantung pada yurisdiksi dan otoritas hukum yang berlaku.
Hukum korupsi dalam empat mazhab besar dalam Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) memiliki dasar-dasar yang serupa dalam ketidaksetujuan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Berikut adalah pandangan umum dari masing-masing mazhab:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menekankan pentingnya keadilan dan larangan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi dalam bentuk apapun dianggap sebagai dosa besar dan bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam mazhab Hanafi, individu yang terlibat dalam korupsi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan hukum Islam.
2.Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga mengutuk korupsi dengan tegas. Mereka menegaskan bahwa tindakan korupsi adalah pelanggaran hukum dan etika yang harus dihindari. Dalam mazhab Maliki, sanksi dan hukuman mungkin beragam tergantung pada situasi dan konteks hukum Islam.
3.Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam yang mirip dengan mazhab Hanafi dan Maliki. Mereka melarang korupsi dan menekankan pentingnya integritas dan keadilan. Sanksi hukum dapat diterapkan sesuai dengan hukum Islam untuk individu yang terlibat dalam tindakan korupsi.
4.Mazhab Hambali:
Mazhab Hambali juga menolak korupsi dan menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Mereka mengakui kewajiban hukum untuk melindungi harta benda dan hak-hak masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, pandangan umum mengenai hukum korupsi serupa dalam keempat mazhab tersebut, implementasi dan detail hukum dapat bervariasi. Hukuman spesifik dan cara penanganan kasus korupsi dapat dipengaruhi oleh hukum nasional dan yurisdiksi di mana hukum Islam diterapkan. Selain itu, ulama, cendekiawan Islam, dan otoritas hukum Islam dapat memberikan pandangan yang lebih rinci tentang hukum korupsi dalam konteks tertentu.
Tindakan korupsi merugikan banyak orang dan merusak integritas sosial. Untuk itu, berikut beberapa nasehat untuk orang yang ingin menghindari atau berhenti dari perilaku korupsi:
1. Jujur dan Integritas: Pertahankan prinsip jujur dan integritas dalam segala tindakan. Ingatlah bahwa tindakan korupsi akan merusak reputasi Anda dan merugikan banyak orang.
2. Berpikir Panjang: Pertimbangkan dampak jangka panjang dari tindakan korupsi. Korupsi dapat mengarah pada hukuman yang berat dan kehilangan segala-galanya.
3. Etika Kerja: Fokus pada etika kerja yang kuat dan kerja keras. Dengan bekerja keras dan cerdas, Anda dapat mencapai kesuksesan tanpa harus terlibat dalam korupsi.
4. Tuntut Pertanggungjawaban: Dukung sistem hukum yang berfungsi dan tuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang terlibat dalam korupsi.
5. Pertumbuhan Pribadi: Berinvestasi dalam pendidikan dan pengembangan diri untuk mencapai kesuksesan yang berkelanjutan secara legal.
6. Bantu yang Lain: Jika Anda telah terlibat dalam korupsi, pertimbangkan untuk mengungkapkan tindakan Anda dan bekerjasama dengan otoritas yang berwenang. Ini bisa menjadi langkah menuju pemulihan dan menebus kesalahan.
Maka dengan demikianIngatlah bahwa tindakan korupsi merugikan masyarakat secara keseluruhan, dan menghindarinya adalah langkah penting untuk membangun masyarakat yang lebih baik.