Program Magang Pendampingan Terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Di Kabupaten Aceh Selatan
Program pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil merupakan program magang baru yang dilaksanakan pada tahun 2020 selama sebulan sejak tanggal 21 Januari s/d 21 Februari 2020 yang diikuti oleh 19 orang mahasiswa Program Studi (Prodi) Perbankan Syariah (PS) STAI Tapaktuan bagi mahasiswa Angkatan 2016. Setiap mahasiswa mendampingi sebanyak 3 orang pelaku usaha mikro dan kecil dengan rincian 1 orang pedagang sayur mayur di Pasar Inpres Tapaktuan dan 2 orang lagi pelaku usaha yang ada di desanya masing-masing ujar Taufik Hidayat Harahap, S.HI, M.Ag selaku Ketua Prodi Perbankan Syariah STAI Tapaktuan.
Sebanyak 57 Orang pelaku usaha mikro dan kecil sebagai penerima manfaat program telah menandatangani akad atau perjanjian tertulis terkait pinjaman modal usaha syariah. Bahkan mereka juga melakukan ijab dan qabul dengan setiap mahasiswa sebagai pendampingnya. Setiap harinya mahasiswa akan mengutip setoran/uang cicilan sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Uang ini selama seminggu akan disetorkan kepada Dosen Pembimbing Magang dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mini Bank Syariah (MBS) STAI Tapaktuan yang saat ini dipimpin oleh Yani Muriyan Sari, M.Pd. Ketua STAI Tapaktuan mengatakan bahwa MBS STAI Tapaktuan akan menjadi cikal bakal Bank Grameennya Muhammad Yunus yang peduli terhadap kaum mustad’afiin agar mereka menjadi kuat dan mampu meningkatkan ekonomi dan kualitas hidupnya. Maidar Darwis, M.Ag ingin MBS STAI Tapaktuan menjadi banknya para pelaku usaha mikro dan kecil agar mereka terbebas dari praktek rentenir.
Program pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil merupakan bentuk kerjasama STAI Tapaktuan dengan Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan. Program ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap maraknya praktek pinjaman rentenir yang mengatasnamakan koperasi dan telah bergentayangan cukup lama di Kabupaten Aceh Selatan baik di kota maupun di desa di 18 kecamatan termasuk sekarang sudah menggunakan sistem aplikasi online. Praktek ini tentunya bertentangan dengan Qanun Aceh Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Maknanya tidak hanya lembaga perbankan melainkan lembaga-lembaga lainnya seperti koperasi harus sudah mulai konversi ke pola syariah. Dengan sendirinya praktek rentenir seharusnya dilarang karena bertentangan dengan asas dan prinsip ekonomi Islam yang terbebas dari unsur maisir, gharar dan riba.
Program pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil ini terdiri dari berbagai kegiatan diantara pertama pinjaman modal usaha syariah sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Kedua, memberikan pemahaman tentang ekonomi syariah yang mengharamkan praktek maisir, gharar dan riba tersebut. Berdasarkan hasil survei dengan metode wawancara terhadap pedagang sayur mayur di Pasar Ipres Tapaktuan menyebutkan bahwa alasan para pelaku usaha meminjam uang dari rentenir karena tidak ada alternatif lain dan tidak tahu tentang praktek ekonomi syariah. Ketiga, memberikan bimbingan dan arahan terkait dengan manajemen usaha seperti pembuatan laporan keuangan, membuat perencanaan bisnis dan lain sebagainya.
Alhamdulillah program ini mendapatkan sambutan yang luar biasa dari para penerima manfaat seperti 17 orang pedagang sayur mayur di Pasar Inpres Tapaktuan dengan rutin membayar pinjamannya sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Tanpa diminta dengan sendirinya mereka menyerahkan uang tersebut kepada mahasiswa yang datang menghampirinya. Idawati salah seorang pedagang sayur mengatakan bahwa saya dan ibu-ibu yang ada di pasar ini mengucapkan terima kasih kepada STAI Tapaktuan yang telah membantu kami dengan pinjaman modal usaha. Ke depan kami tidak akan mau lagi pinjam dengan rentenir dan kami harapkan STAI Tapaktuan dapat membantu kami pada masa yang akan datang dengan pinjaman modal yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan pedagang sayur dan mayur. (th)