Kompetensi Lulusan Ahwal al-Syaksyiyah

Kompetensi lulusan yang diharapkan dari program studi Ahwal al-Syaksyiyah, yaitu:

  1. Tujuan program studi Ahwal al-Syaksyiyah di antaraya menghasilkan sarjana muslim dalam bidang Hukum keluarga Islam.
  2. Kompetensi utama lulusan yang diharapkan, di antaranya:
    • Memiliki pengetahuan tentang hukum keluarga Islam secara komprehensif. Sub kompetensi yang ingin dicapai di antaranya:
  3. Memahami dan mendeskripsikan ajaran Islam yaitu: aqidah, syari’ah, akhlak/ tasawuf;
  4. Mendeskripsikan dan menganalisis aliran/mazhab dalam fiqh Islam;
  5. Mendeskripsikan dan menganalisis sejarah peradaban Islam;
  6. Mengaktualisasikan ajaran islam dalam kehidupan masa kini.
    • 1) Memiliki pengetahuan tentang konsep hukum keluarga Islam. Sub kompetensi yang ingin dicapai di antaranya:
  7. Mendeskripsikan dan menganalisis tentang konsep hukum keluarga Islam;
  8. Mendeskripsikan dan menganalisis prinsip-prinsip hukum keluarga Islam;
  9. Mendeskripsikan dan menganalisis pendekatan dan metode hukum keluarga Islam;
  10. Mendeskripsikan dan menganalisis perkembangan lembaga yang mengurus dalam bidang perkawinan, seperti: KUA, Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Negeri serta lembaga lainnya yang ada kaitannya dengan prodi.
    • 2) Mengetahui pengertahuan tentang teori-teori dan hukum keluarga Islam. Sub kompetensi yang ingin dicapai di antaranya:
  11. Mendeskripsikan dan menganalisis teori-teori hukum keluarga Islam;
  12. Mendeskripsikan dan menganalisis pendekatan dalam hukum keluarga Islam;
  13. Mendeskripsikan dan menganalisis metode dalam hukum keluarga Islam.
  14. Mendeskripsikan dan menganalisis prinsip-prinsip hukum keluarga Islam;
  15. Terampil menerapkan teori-teori dan metodologi hukum keluaraga Islam. Sub kompetensi yang ingin dicapai di antaranya:
  16. Terampil menerapkannya di lembaga-lembaga peradilan ataupun sejenis yang sesuai dengan prodi;
  17. Memiliki komitmen keberagamaan dan keilmuan di bidang hukum keluarga Islam;
  18. Memiliki sikap terbuka, professional dan gairah dalam pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam.